Jurnalindo.com, – Terdakwa Teguh Istiyanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati. Melalui eksepsi tersebut, Teguh menilai dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar dan surat kriminalisasi terhadap penyampaian aspirasi masyarakat.
Dalam eksepsinya, Teguh menyatakan bahwa penahanan dan proses hukum yang ia jalani merupakan bentuk ketidakadilan. Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukannya bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bertujuan memperjuangkan kebaikan dan kemaslahatan warga Kabupaten Pati, bukan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan melawan hukum.
“Apa yang kami alami adalah kezaliman. Kami ditahan dan dipenjara seolah melakukan kejahatan, padahal yang kami lakukan adalah perjuangan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Teguh di hadapan majelis hakim.
Ia menolak tudingan bahwa gerakan yang dilakukan bersifat provokatif atau menimbulkan kerusuhan. Menurutnya, kritik dan aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi warga dalam kehidupan demokrasi serta dorongan agar Kabupaten Pati dipimpin oleh sosok yang bijak dan mengayomi.
“Kami ingin Pati dipimpin oleh orang yang adil dan berpihak kepada rakyat. Namun aspirasi tersebut justru dibalas dengan intimidasi dan kriminalisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum AMPB, Nimerodin Gulo, menilai dakwaan jaksa penuntut umum cacat secara hukum, baik formil maupun materiil. Ia menyebut jaksa gagal menjalankan fungsi sebagai filter kedua dalam proses peradilan pidana.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa jaksa tidak melakukan kontrol kualitas terhadap berkas perkara. Dakwaan yang dibawa ke persidangan ini sudah rusak dan keliru secara terang benderang,” ujar Gulo kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, dakwaan jaksa kabur karena tidak menguraikan perbuatan pidana secara jelas serta mencampuradukkan antara penyampaian pendapat di muka umum dengan tindak kriminal. Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
“Kami berharap majelis hakim menjalankan perannya sebagai filter terakhir dan tidak meloloskan dakwaan yang bermasalah ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” tegasnya.
Selain mengajukan eksepsi, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Teguh Istiyanto dan terdakwa lainnya. Permohonan tersebut disertai jaminan dari dua tokoh agama di Kecamatan Kayen serta dukungan lebih dari 800 warga yang membubuhkan tanda tangan. (Jurnal/Juri)












