Pentingnya Uji KIR untuk Kendaraan Komersial: Wajib dan Berkala

referensi gambar dari (img.alinea.id)
referensi gambar dari (img.alinea.id)

Jurnalindo.com – Kepemilikan kendaraan komersial atau yang biasa digunakan sebagai angkutan, penting untuk melakukan uji KIR atau pemeriksaan kendaraan bermotor secara berkala. Uji KIR adalah proses pengujian teknis kendaraan untuk memastikan kelayakan operasional di jalan raya, terutama untuk kendaraan yang mengangkut penumpang dan barang. dilansir dari detik.com

Apa itu Uji KIR?

Menurut laman Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, KIR berasal dari kata “keur” dalam bahasa Belanda yang berarti rangkaian kegiatan untuk menguji kendaraan bermotor sebagai tanda kelayakan teknisnya di jalan raya. Pengujian ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan, serta untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Peraturan tentang Uji KIR

Uji KIR kendaraan bermotor merupakan kegiatan untuk mengetahui layak tidaknya kendaraan tersebut digunakan. Berdasarkan laman resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo, uji KIR telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB) turut membahas tentang uji KIR.

Waktu Pelaksanaan Uji KIR

Waktu pelaksanaan uji KIR dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) pertama kali. Selanjutnya, perpanjangan uji berkala dilakukan setiap enam bulan sekali setelah uji berkala pertama, dan terus berlanjut setiap enam bulan sekali.

Sanksi bagi yang Melanggar

Sanksi atau hukuman diberikan bagi yang tidak mematuhi peraturan uji KIR. Hal ini diatur dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1, di mana setiap orang yang melanggar ketentuan uji berkala dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Selain itu, bagi petugas yang sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, akan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Sanksi tersebut berupa pencabutan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor, sebagaimana terdapat pada pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB.

Pentingnya Kepatuhan Uji KIR

Kepatuhan terhadap uji KIR bukan hanya soal mematuhi peraturan, tetapi juga menjaga keselamatan di jalan raya. Dengan memastikan kendaraan komersial selalu dalam kondisi teknis yang baik, risiko kecelakaan dan kerusakan bisa diminimalkan. Oleh karena itu, bagi detikers yang memiliki kendaraan komersial, pastikan untuk selalu melakukan uji KIR secara berkala demi keamanan dan keselamatan bersama.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *