Jurnalindo.com, – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan pegawai di RSUD Soewondo sepenuhnya merupakan inisiatif Direktur rumah sakit.
Dewas mengaku tidak mengetahui detail kebijakan tersebut, bahkan Bupati Pati pun disebut tidak memiliki andil dalam keputusan itu.
“Pengurangan tenaga itu sifatnya provisional, dan murni kebijakan Direktur RSUD Soewondo. Tidak ada campur tangan Bupati,” ujar Torang saat menghadiri pemanggilan kedua oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis (4/09/2025).
Selain soal pengurangan pegawai, Pansus juga menanyakan apakah seleksi tenaga di RSUD melibatkan pihak ketiga.
“Dewas tidak pernah menerima surat tembusan terkait hal tersebut,”tegas Pansus
Dinilai kurang tepat atas jawaban Dewas, Anggota Pansus Muslikan mempertanyakan proses penunjukan Dewas apakah sudah sesuai aturan.
“Menjawab pertanyaan seputar dasar penunjukan Dewas, Torang hanya menjelaskan bahwa prosesnya dilakukan oleh Bupati. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mekanisme penunjukan tersebut,”ucapnya.
Kendati demikian, Pemanggilan Torang Manurung ini menjadi bagian dari pendalaman Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk menelusuri tata kelola manajemen RSUD Soewondo, yang belakangan menuai sorotan publik. (Juri/Jurnal)