Penangkapan Botok Cs Dipertanyakan, PH Singgung Dugaan Pesanan

Jurnalindo.com, – Penangkapan Supriyono alias Botok bersama Teguh Istiyanto kembali dipertanyakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati di Ruang Cakra, Pada Senin (26/01/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Esera Gulo, secara terbuka menyinggung adanya dugaan pesanan di balik proses hukum yang menjerat kliennya.

Sorotan utama diarahkan pada kejanggalan prosedur penangkapan, khususnya terkait tanggal terbit surat penangkapan yang dinilai tidak masuk akal.

Berdasarkan dokumen yang diterima tim penasihat hukum, surat penangkapan terhadap Teguh diketahui telah terbit pada 4 Agustus, sementara peristiwa yang dijadikan dasar perkara disebut terjadi pada 31 Oktober.

“Ini yang membuat kami mempertanyakan objektivitas penegakan hukum. Surat penangkapan sudah keluar jauh sebelum peristiwa yang dituduhkan. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa penangkapan ini memang sudah direncanakan,” ujar Esera usai persidangan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Rasito, anggota Polres Pati. Namun menurut kuasa hukum, keterangan saksi justru tidak memperkuat dakwaan karena sebagian besar disampaikan berdasarkan cerita pihak lain.

“Saksi mengakui banyak keterangannya hanya mendengar dari teman dan melihat video dari teman, bukan berdasarkan apa yang dialaminya sendiri,” kata Esera.

Selain itu, saksi juga menyatakan bahwa dalam kejadian 31 Oktober tidak terdapat kerugian yang dialami siapa pun, tidak ada warga yang keberatan, serta tidak terjadi konflik dengan pengguna jalan lain.

Terkait isu dugaan penghalangan ambulans RSUD Rembang, kuasa hukum menyebut saksi tidak mengetahui secara pasti jenis kendaraan yang dimaksud.

“Saksi hanya melihat lampu kendaraan, tidak mengetahui apakah itu ambulans, bus, atau truk. Bahkan tidak mengetahui apakah ada pasien di dalamnya,” jelas Esera.

Dengan berbagai fakta yang terungkap di persidangan, Esera menilai perkara ini dipaksakan dan sarat dugaan kriminalisasi.

“Kalau tidak ada kerugian dan tidak ada keberatan, lalu unsur pidananya di mana? Kami menduga kuat ada pesanan di balik penangkapan ini,” tegasnya.

Meski belum menyebut pihak tertentu sebagai pemesan, Esera menyatakan kemungkinan pesanan tersebut berasal dari pihak internal.

“Kami belum tahu dari siapa, bisa saja dari atasan. Tapi yang jelas, fakta surat penangkapan tanggal 4 Agustus itu tidak bisa dibantah,” tambahnya.

Ke depan, pihak terdakwa memastikan akan menghadirkan saksi-saksi meringankan, bukti surat, serta ahli dalam persidangan berikutnya untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan mengungkap dugaan kriminalisasi tersebut. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *