Jurnalindo.com, – Proses hak angket DPRD Pati dinilai memiliki peluang besar untuk memakzulkan Bupati Pati, asalkan bukti pelanggaran disiapkan dengan matang.
Hal ini disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, usai memberikan masukan kepada Pansus DPRD, Senin (25/8/2025).
“Dasar hukum pemakzulan kuat, terutama pelanggaran sumpah jabatan. Misalnya pembuatan Perbup PBB-P2 tanpa partisipasi publik dan mutasi pejabat yang tidak sesuai aturan,” ungkap Bivitri.
Ia menegaskan, DPRD harus menyiapkan bukti lengkap agar tidak ditolak Mahkamah Agung.
“Kalau bukti kuat, peluangnya besar sekali,” tegasnya.
Ahli hukum lainnya, M. Junaidi, juga menilai langkah Pansus DPRD Pati ini sudah sesuai aturan.
“Pansus ini konstitusional. Mekanisme yang dijalankan sudah on the track,” katanya.
Bahkan ia menegaskan, pemanggilan kepala daerah oleh DPRD sah-sah saja untuk melengkapi dokumen dan bukti.
“Itu kesempatan supaya dokumen lengkap dan prosesnya kuat secara hukum,” tegas Junaidi
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, memastikan pihaknya masih mengkaji 4 dari 12 poin temuan. Setelah itu ia melakukan pemanggilan bupati Pati untuk dimintai keterangan.
“Setelah penggalian data, DPRD akan memanggil Bupati dan pakar hukum pidana untuk pendalaman,”tutup dia. ( Juri/Jurnal)