Jurnalindo.com, – Pemerintah Kabupaten Pati memberikan klarifikasi atas penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap donasi air mineral yang dikumpulkan masyarakat di depan Kantor Bupati, Selasa (5/8/2025).
Donasi ini disiapkan untuk mendukung aksi unjuk rasa pada 13 Agustus mendatang terkait rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, menegaskan bahwa tindakan pengamanan tersebut tidak bermaksud melarang demonstrasi.
Namun kegiatan donasi yang berada di depan kantor Bupati merupakan pelanggaran ketertiban umum. Selain itu sebentar lagi ada gawe boyongan Bupati dan kirab kebudayaan.
“Tanggal 6–7 Agustus akan ada acara boyongan Bupati di area kantor bupati. Oleh karena itu, kami tertibkan dulu agar tempat dan waktu tetap terjaga,” ujarnya.
Riyoso juga mengimbau agar setiap aksi dilakukan secara santun dan menghindari narasi provokatif yang berpotensi memicu ketegangan di masyarakat.
“Kami menghargai aspirasi warga terkait PBB-P2, namun penggunaan kata-kata seperti ‘pembohong’ atau ‘penipu’ bisa menimbulkan konflik antara pendukung dan kontra kebijakan, kata Riyoso.
Air mineral yang sebelumnya diletakkan di sekitar kantor bupati kini diamankan oleh Satpol PP dan dapat diambil kembali oleh panitia aksi.
Namun, penempatan kembali di lokasi semula tidak diperbolehkan demi menjaga ketertiban. Pemerintah Kabupaten Pati memastikan penertiban dilakukan berdasarkan prosedur resmi dengan surat tugas Satpol PP.
“Tujuan kami hanya ingin memastikan situasi tetap aman, dan aksi berlangsung tanpa gesekan di antara warga,”pungkas Riyoso.
Aksi demo yang akan datang diharapkan berjalan damai, dengan aspirasi yang disampaikan dengan tertib dan penuh rasa hormat. (Juri/Jurnal)