Pansus Pemakzulan Bupati Pati Undang Pakar Hukum Tata Negara, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Jurnalindo.com, – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa pihaknya mengundang pakar Hukum Tata Negara untuk memastikan tahapan pemakzulan Bupati Pati berjalan sesuai prosedur.

Salah satu pakar yang dihadirkan adalah Bivitri Susanti, ahli Hukum Tata Negara dari Jakarta, serta M. Junaidi.

“Kami ingin menilai apakah tahapan ini sudah benar atau belum. Karena itu, kami menanyakan langsung kepada beliau terkait proses yang telah kita jalani,” ujar Teguh, Senin (25/08/2025).

Teguh menambahkan, dalam pertemuan tersebut Pansus juga menyerahkan sejumlah data dan temuan untuk dikaji lebih lanjut.

“Kami konsultasi ke bagian Tata Negara karena beliau memang ahlinya. Hebatnya, beliau datang langsung ke Pati. Semua data-data yang kita temukan di Pansus, kita serahkan untuk ditelaah,” jelasnya.

Menurutnya hasil konsultasi ini akan menjadi bahan penting untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

“Secara umum, masyarakat bisa menilai sendiri arah Pansus ini seperti apa. Kami berharap masyarakat Pati terus mengawal proses ini, jangan sampai ada yang ‘masuk angin’. Pokoknya kawal sampai tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan bahwa dari 12 poin yang menjadi fokus Pansus, baru empat poin yang dibahas.

“Pansus masih berjalan. Setelah penggalian data selesai, kita akan memanggil Bupati. Selain itu, kami juga berencana menghadirkan pakar hukum pidana serta beberapa pengacara untuk mendalami kemungkinan aspek pidana dalam kasus ini,” ungkapnya.

Politisi dari PDIP itu menegaskan bahwa proses hak angket ini merupakan inisiatif tujuh fraksi DPRD Pati.

“Masyarakat bisa menilai siapa yang benar-benar berjuang untuk rakyat, dan siapa yang tidak,” pungkasnya. ( Juru/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *