Jurnalindo.com, – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berencana memanggil Bupati Pati, Sudewo. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait 12 kebijakan yang dinilai kontroversial.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa setelah memanggil sejumlah pihak mulai pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, notaris, hingga kepala desa, pansus akan mengagendakan pemeriksaan terhadap pengambil kebijakan inti, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Wakil Bupati, hingga Bupati Pati.
“Kemarin sudah mengerucut di rapat pansus, bahwa Ibu Direktur RSUD Pati, Pj Sekda, ada Pak Wakil Bupati, Pak Bupati akan kita panggil. Tetapi setelah itu kami rapat internal lagi,” ujar Bandang di Gedung DPRD Pati, Selasa (23/9/2025).
Meski demikian, jadwal pemanggilan masih menunggu pengisian dua kursi anggota pansus yang diganti. Pergantian itu merupakan hasil kesepakatan DPRD Pati dengan massa Masyarakat Pati Bersatu (MPB) saat aksi demonstrasi, Jumat (19/9/2025).
“Kami menunggu anggota baru dulu. Setelah ada anggota baru di pansus, kita akan agendakan rapat internal. Rapat internal siapa saja yang diundang keputusannya bukan pribadi saya, tetapi keputusan bersama di pansus. Itu semua fraksi di dalamnya,” imbuhnya.
Dengan tenggal waktu hingga 6 November 2025, Bandang memastikan pansus masih memiliki cukup ruang untuk memperdalam kasus sebelum hasil penyelidikan dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Waktu masih lama. Perkiraan sampai November. Karena waktu 60 hari itu hari kerja. Jadi kalau Minggu dan hari libur tidak dihitung,” jelasnya.
Bandang menegaskan, pemanggilan Bupati Sudewo bukan akhir dari proses, melainkan bagian dari pendalaman penyelidikan yang masih terus berjalan.
“Kami tidak bisa memprediksi lebih cepat atau lambat. Setelah pemanggilan Bapak Bupati nanti, tetap keterangan beliau ada pendalaman, nanti kita dalami semua,” tegasnya. (Juri/Jurnal)