Pansus Hak Angket DPRD Pati ke Jakarta, Dalami Dugaan Pelanggaran Mutasi Pejabat

Jurnalindo.com, – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada 8–10 September 2025.

Agenda ini difokuskan pada konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran mutasi pejabat serta pengangkatan Direktur RSUD Soewondo oleh Bupati Pati, Sudewo.

Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyebut konsultasi dengan Kemendagri diperlukan untuk mengkonfirmasi aturan pelantikan pejabat sebelum enam bulan masa jabatan bupati.

“Hasil konsultasi ini akan jadi dasar rapat lanjutan kami di Pati. Semua temuan murni berasal dari aspirasi masyarakat, bukan rekayasa politik,” tegas Teguh.

Menurut Teguh, hasil konsultasi ke Jakarta akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah lanjutan Pansus. Begitu kembali ke Pati, pihaknya akan menggelar rapat lanjutan.

“Setelah itu, mungkin Kamis atau Jumat setelah kita mulai lagi. Tetapi kami harus mengumpulkan data-data. Tujuan kita mengumpulkan setelah kita kumpulkan, itu kan harus kita rangka. Kita kumpulkan, kita kuatkan dengan konsultasi ke TKI dan Menyapi. Tidak menutup kemungkinan kita akan konsultasi ke beberapa instansi yang kaitan dengan 12 item itu,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan memanggil kembali sejumlah pejabat, seperti Sekda dan kepala dinas, jika masih berkaitan dengan 12 poin dugaan pelanggaran yang tengah diusut.

“Mungkin nanti kita juga akan panggil Sekda atau Sekda sebelumnya, atau bisa dimungkinkan kita manggil beberapa kepala dinas yang harus kita undang. Sebatas tidak keluar dari real 12 item itu,” tegasnya.

Dalam langkah ini, pihaknya selalu memastikan akan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengambil langkah di luar kewenangan.

“Itu dalam rangka Pansus, yang berangkat ini Pansus. Kami tidak mau melangkah sesuka hati, sehingga langkah kami kita konsultasikan dulu. Kami tidak mau apa yang menjadi kita bahas bersama ini keluar dari peril,” pungkas dia. (Juri/jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *