Jurnalindo.com, – Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati kembali menggelar rapat pemanggilan pihak terkait. Kali ini, Rabu (3/9/2025), giliran Kepala SMPN 1 Tayu, Sri Wahyuni, yang dimintai keterangan terkait mutasi guru ke SMPN 1 Jakenan.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya kejanggalan dalam kebijakan mutasi guru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.
Dalam paparannya, Sri Wahyuni menyebut saat ini SMPN 1 Tayu memiliki 937 siswa dengan 41 guru, terdiri dari 32 PNS, 6 PPPK, dan 3 honorer. Meski demikian, ia mengaku masih mengalami kekurangan guru, khususnya di mata pelajaran bahasa Inggris.
“Guru bahasa Inggris ada 4 orang, padahal kebutuhan ideal 5 orang karena ada yang sudah pensiun per 1 April lalu. Jadi jam pelajaran harus ditutup dengan sistem ‘cover’ oleh guru yang ada,” jelas Sri Wahyuni.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa mutasi guru bukan berasal dari usulan sekolah, melainkan murni kebijakan Dinas Pendidikan.
“Kami tidak mengajukan. Semua mutasi itu kebijakan dinas. Kalau soal kebutuhan guru sudah tercatat di dapodik, bisa dilihat di R10,” tambahnya.
Sri Wahyuni juga menyinggung kasus salah satu guru, Yuli Istianah, yang sempat dipindahkan ke SMPN 1 Tayu namun kembali dimutasi ke SMPN 1 Jakenan pada Agustus 2025. Sementara itu, Sukaelan, guru lainnya, telah pensiun sejak Juli lalu.
“Kami memang masih kekurangan guru. Idealnya ada penambahan, tapi kalau dinas sudah memutuskan mutasi, ya kami harus mengikuti,” ujarnya.
Dalam penjelasan tersebut, anggota pansus menegaskan ketika bertanya dengan Dinas Pendidikan (Disdik) selalu menjawab mutasi itu diusulkan dari Kepala Sekolah. Apakah benar seperti itu?
“Dipindah tidaknya itu usulan dari sekolah namun kebijakan dari semua dari Dinas,”
Pansus DPRD Pati menilai, penjelasan ini akan menjadi bahan penting dalam mengurai persoalan dugaan maladministrasi kebijakan mutasi guru yang turut menjadi bagian dari pembahasan pemakzulan Bupati Sudewo. ( Juri/Jurnal)