Jurnalindo.com, – Masih banyak ditemukan pak ogah di pertigaan jalan untuk membantu mengatur berjalannya lalu lintas agar tetap lancar. Meskipun demikian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melarang aktivitas pak ogah.
Larangan ini berdasarkan pak ogah tidak mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam mengatur lalu lintas di tengah jalan. Sehingga itu sangat berbahaya baik pengendara lain maupun keselamatan dirinya.
“Sebenarnya bukan himbauan tp lebih ke larangan karena secara aturan mereka tdk mempunyai kapabilitas untuk melakukan pengaturan lalu lintas,”tegas Nita Agustiningtiyas selaku Kabid monitoring Pengendalian dan Operasional (Dalops), pada Selasa (14/05/2024).
Ia mengatakan bahwa untuk menghentikan aktivitas pak ogah dalam mengatur lalu lintas di tengah jalan, pihaknya mengaku kesulitan lantaran tidak sanksi yang tegas.
Sehingga, pihaknya hanya memberikan himbauan yang berupa larangan saja, namun tidak sampai menimbulkan efek jera kepada pelaku.
“Agak sulit memang mas sudah kita lakukan himbauan dan penertiban tapi memang secara aturan Perda belum ada sanksi yg bisa dikenakan secara tegas. Jadi tidak ada efek jera ke mereka,”ungkapnya.
Selain para pelaku mayoritas masyarakat setempat, kata Nita belum ada sanksi yang tegas untuk diberikan kepada pak ogah.
sehingga ketika sudah tidak ada lagi petugas, pak ogah bisa kembali lagi ke aktivitas semula.
“Juga disatu sisi, pak ogah orang terdekat situ. Bisa sewaktu-waktu kembali ke jalan, sementara petugas tidak bisa setiap waktu memonitor di lokasi, Prakteknya mereka selalu kembali ke jalan karena belum ada sanksi utk mereka”tutup dia (Juri/Jurnal)