Jurnalindo.com, – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mencatat realisasi pajak daerah tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target Rp 290 miliar, pendapatan pajak daerah berhasil mencapai sekitar Rp 320 miliar atau surplus Rp 30 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, pada Kamis (8/1/2026). Menurutnya, surplus pendapatan pajak menjadi sinyal positif bagi kondisi keuangan daerah.
“Untuk pendapatan, terutama dari sektor pajak, itu surplus sekitar Rp 30 miliar. Dari target Rp 290 miliar, realisasinya menjadi Rp 320-an miliar,” jelas Febes.
Ia menyebutkan, penyumbang terbesar pajak daerah berasal dari sektor Opsen Pajak serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Meski demikian, rincian detail masing-masing sektor masih menunggu proses rekonsiliasi.
“Opsen pajak itu paling banyak, dari BPHTB juga lumayan besar. Secara detail nanti setelah rekonsiliasi,” ujarnya.
Selain itu, pendapatan pajak daerah juga ditopang oleh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Sebelumnya, PBB P2 sempat direncanakan mengalami kenaikan hingga 250 persen. Namun kebijakan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Kabupaten Pati.
Padahal, kata Febes, PBB P2 semula diproyeksikan menjadi salah satu penyumbang terbesar pajak daerah pada 2025 dengan target Rp 65 miliar.
“Grafiknya cukup tajam. Bahkan dalam waktu kurang dari dua bulan atau sekitar 40 hari, realisasinya sudah mencapai 50 persen dari target,” ungkapnya.
Namun setelah adanya penyesuaian kebijakan, target PBB P2 untuk tahun 2025 dikembalikan menjadi Rp 28 miliar. Nilai tersebut dinilai masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain di wilayah karesidenan.
“Pati ini PBB-nya paling rendah se-Karesidenan, padahal luas wilayah kita paling besar,” pungkas Febes. (Juri/Jurnal)












