Nikah di Usia 16 Tahun di Pati Hanya Bertahan Enam Bulan

Jurnalindo.com, – Pernikahan dini kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pati. Sepasang remaja berusia 16 tahun yang menikah melalui dispensasi kawin harus mengakhiri rumah tangganya hanya dalam waktu enam bulan setelah akad nikah.

Pasangan tersebut mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati pada Mei 2025. Permohonan itu dikabulkan lantaran sang perempuan telah memiliki anak yang saat itu berusia dua bulan. Kondisi tersebut membuat pihak pengadilan tidak memiliki banyak pilihan selain mengabulkan permohonan demi kepentingan anak.

Humas PA Kabupaten Pati, Aridlin, mengatakan kedua remaja tersebut melangsungkan pernikahan resmi pada bulan yang sama. Namun, setelah menikah, hubungan rumah tangga mereka justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Umur pernikahan hanya enam bulan. Setelah menikah, keduanya tidak pernah tinggal bersama dan langsung pisah rumah,” ujar Aridlin, Kamis (8/1/2026).

Perceraian diajukan oleh pihak suami pada November 2025 melalui permohonan cerai talak. Alasan utama perceraian dipicu oleh persoalan kesiapan mental dan ekonomi. Sang suami mengaku tidak lagi memiliki rasa cinta serta keberatan dengan tuntutan nafkah, sementara usianya yang masih sangat muda membuatnya belum mampu bekerja secara mandiri.

“Usia 16 tahun secara psikologis dan ekonomi memang belum siap. Ini yang kemudian menjadi masalah,” jelasnya.

Aridlin mengungkapkan, kasus dispensasi nikah akibat kehamilan di luar nikah masih sering terjadi di Pati. Pemohon umumnya berasal dari rentang usia 14 hingga 18 tahun, dengan alasan untuk menghindari zina maupun tekanan sosial di lingkungan masyarakat.

Berdasarkan data PA Pati, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 238 permohonan dispensasi nikah, dengan 234 di antaranya dikabulkan. Meski mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, angka tersebut dinilai masih memprihatinkan.

“Ini menjadi dilema. Jika tidak dinikahkan, dikhawatirkan muncul persoalan sosial. Namun jika dinikahkan, resikonya seperti yang terjadi saat ini,” pungkas Aridlin. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *