Jurnalindo.com, – Masih banyak ditemukan di Kabupaten pati kendaraan roda Empat plat hitam dimanfaatkan sebagai travel atau menarik penumpang. Kondisi ini menyita perhatian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.
Dikatakan, mobil plat hitam merupakan mobil pribadi sehingga kalau digunakan sebagai angkutan umum maka hal tersebut sangat dilarang.
Hal demikian, dibenarkan langsung dari Kepala Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui Kasi Pengamanan dan Keselamatan Abdul rozak saat dihubungi tim jurnalindo, Selasa (28/05/2024).
Dia mengatakan bahwa ketika mobil plat hitam digunakan sebagai angkutan travel atau menarik penumpang itu melanggar aturan yang harus diberikan sanksi.
“itu menyalahi aturan soalnya mobil plat hitam itu harus digunakan sebagai kendaraan pribadi bukan untuk penumpang,”jelasnya
Kalau ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa tilang agar tidak digunakan lagi sebagai trevel.
“Dishub akan bertindak tegas berupa surat tilang kalau ditemukan ada yang melanggar,”pungkas dia.
Dengan demikian, pihanya berharap penindakan tersebut agar dapat memberikan efek jera terhadap para palaku agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum itu. (Juri/Jurnal)