Mayat Dibuang di Jurang, Pembunuhan di Pati Dipicu Dendam dan Perselingkuhan

Jurnalindo.com, – Kasus pembunuhan berencana mengguncang Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial AW (34) tega menghabisi nyawa temannya sendiri, KR (34), karena diduga menjalin hubungan terlarang dengan istrinya. Tragisnya, jasad korban dibuang ke jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto.

Aksi keji itu terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, di belakang rumah pelaku di Desa Beketel, Kecamatan Kayen. Jasad KR baru ditemukan enam hari kemudian, Sabtu (26/7), sekitar pukul 14.15 WIB. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan: terbungkus karung dan terikat tali.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers pada rabu (30/7), mengungkapkan bahwa motif pembunuhan bermula dari persoalan asmara dan perilaku menyimpang dalam rumah tangga pelaku.

“Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” jelasnya.

Menurut keterangan polisi, hubungan terlarang tersebut berawal dari permintaan AW kepada istrinya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang (threesome).

Istri pelaku menyetujui, namun dengan syarat dilakukan bersama dua pria salah satunya adalah korban, KR.

“Praktik menyimpang itu telah dilakukan sebanyak dua kali pada Mei dan Juni 2025, dan ironisnya seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponselnya,” kata Kombes Jaka.

Puncak emosi pelaku terjadi saat pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025 dan menemukan pesan-pesan mesra serta foto istrinya bersama KR di kamar hotel. Amarah tersebut kemudian berkembang menjadi niat pembunuhan.

Pada malam 19 Juli, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk minum minuman keras. Setelah korban lengah, pelaku menyeretnya ke belakang rumah dan memukul kepala korban dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas.

Jasad KR kemudian dilucuti, diikat dengan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke jurang pada dini hari berikutnya.

Setelah jasad ditemukan, Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Kayen segera bergerak. Informasi dari warga menyebutkan bahwa korban sempat berselisih dengan pelaku sebelum menghilang.

Pelaku akhirnya dibekuk di rumah ayahnya pada 26 Juli tanpa perlawanan. Kepada penyidik, AW langsung mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus mayat, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumuran darah.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Jaka Wahyudi juga menyampaikan pesan moral kepada masyarakat, agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang yang bisa menghancurkan rumah tangga dan memicu tindak kriminal.

“Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan. Laporkan jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *