Jurnalindo.com, – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menggelar rapat pada Rabu (17/9/2025). Kali ini, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Jumani, hadir memberikan keterangan terkait sejumlah isu, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kebijakan mutasi jabatan, hingga polemik surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rapat tersebut, Jumani menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan PBB-P2.
“Dari awal saya tidak pernah dilibatkan, baik terkait pembahasan, perencanaan, maupun pelaksanaan PBB-P2. Otomatis apapun yang terkait PBB-P2 saya tidak tahu,” tegasnya.
Pansus juga menyinggung mutasi jabatan yang dilakukan kurang dari enam bulan setelah Bupati menjabat. Menanggapi hal itu, Jumani menekankan bahwa dirinya hanya menandatangani berita acara penilaian kinerja.
“Terkait mutasi dan promosi jabatan, saya tidak pernah dilibatkan. Saya hanya menandatangani berita acara penilaian kinerja,” ujarnya.
Ia menyebut, sesuai aturan, mekanisme mutasi seharusnya dijalankan oleh Dinas BKPSDM bersama tim penilai kinerja.
“Tidak lazim kalau Sekda hanya sebatas tanda tangan tanpa dilibatkan dalam rapat perencanaan,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait surat dari BKN mengenai jabatan Direktur Suwondo, Jumani mengaku hanya pernah menerima satu kali tembusan.
“Kalau tidak salah saya hanya menerima satu kali tembusan surat dari BKN, yang kemudian saya teruskan ke Bupati. Kalau ada dua kali lainnya, saya tidak tahu,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Jumani juga menyampaikan posisi terakhirnya setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekda.
“Saya ditempatkan sebagai Staf Ahli di bidang hukum dan politik,” ungkapnya. (Juri/Jurnal)