Majelis Hakim PN Pati Tolak Gugatan Desa Payang, Sengketa Jalan 450 Meter Dimenangkan Tambaharjo

Jurnalindo.com, – Sengketa kepemilikan jalan desa sepanjang 450 meter antara Desa Payang dan Desa Tambaharjo akhirnya menemui titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A memutuskan gugatan Desa Payang tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan perkara bernomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti tersebut dibacakan secara daring melalui sistem e-court, Rabu (7/1/2026). Majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit, dengan anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik, menyatakan dua amar putusan utama.

Pertama, gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Kedua, para penggugat dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.111.500.

Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan, membenarkan putusan tersebut. Ia menyatakan bersyukur karena sengketa yang bergulir sejak 2025 itu akhirnya berakhir.

“Dengan tidak diterimanya gugatan dari Pemdes Payang, dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan tetap berada dalam wilayah kerja Pemerintah Desa Tambaharjo,” ujarnya melalui pesan singkat.

Meski demikian, Deddy mengaku belum dapat mengulas lebih jauh pertimbangan hukum majelis hakim karena hingga kini belum menerima salinan lengkap putusan.

“Ini baru amar putusan saja,” katanya singkat.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, pesan singkat dan panggilan telepon dari awak media belum mendapat tanggapan.

Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan Kepala Desa Payang terhadap Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, pada 22 April 2025. Gugatan menyangkut kepemilikan jalan penghubung dari Desa Payang menuju Jalan Pati–Tayu sepanjang kurang lebih 450 meter.

Pemdes Payang beralasan bahwa jalan tersebut dibuat dan dirawat oleh nenek moyang warga Payang selama ratusan tahun, termasuk pembangunan infrastruktur penunjang seperti gapura desa.

Namun, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai jalan tersebut berada di wilayah administratif Desa Tambaharjo. Hal itu diperkuat dengan dokumen kepemilikan lahan yang sah serta peta wilayah berbasis citra satelit yang dihadirkan di persidangan. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *