LBH Pemuda Djoeang Pati dan Germap Datangi Kantor DPRD Pati, Pimpinan Dewan Belum Bisa Temui

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) dan LBH Pemuda Djoeang Pati mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati, Selasa (29/10).

Kedatangan ini mempertanyakan kejelasan terkait kejanggalan pengisian perangkat desa atau perades yang saat ini sedang berjalan. Namun kedua pihak harus gigit jari lantaran pimpin DPRD belum bisa menemui dan menjangkau penjadwalan ulang.

Ketua LBH Pemuda Djoeang Pati Faktur Rahman mengungkapkan, pihaknya merasa pengisian perades tahun ini terlalu terburu-buru dan tidak mengedepankan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan dengan tegas, Faktur menyebutkan pengisian tahun ini cenderung dipaksakan. Mengingat, dasar hukum pelaksanaan yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) masih menggunakan yang lama.

Hal ini tentu berbeda dengan realita di lapangan. Sebab menurutnya, berkaca dari Perda nomor 11 tahun 2018 pengisian perades masih dilakukan oleh Pemkab Pati. Sedangkan realita saat ini setelah para kepala desa menghendaki agar pengisian dilakukan secara mandiri, payung hukum yang menaungi untuk itu belum juga dibentuk oleh DPRD.

“Dasar yang dipakai untuk pengisian perades ini adalah Perbup 35 tahun 2023 dengan landasan Perda nomor 11 tahun 2018, atasanya lagi Undang-undang nomor 3 tahun 2024. Menurut Undang-undang yang baru itu Perbupnya juga baru, kalau dipaksakan itu cacat hukum. Kalau yang digunakan itu Perbup nomor 35 tahun 2023 itu tidak berasalan,” kata Faktur.

Hal itulah yang dinilai oleh Faktur tidak bisa dilakukan pada pengisian tahun ini. Bahkan dengan tegas, pihaknya bersama Germap meminta agar pelaksanaan dibatalkan meskipun saat ini sudah memasuki tahapan uji publik.

“Saya berharap harus dibatalkan, sebelum ada Perda dan Perbup yang baru, kalau tidak akan kami gugat,” imbuh dia.

Terkait mekanisme yang sudah berjalan, dirinya menyebut tidak ada permasalahan dan sudah sesuai. Hanya saja yang menjadi perhatian dari LBH dan juga Germap adalah ketiadaan payung hukum yang digunakan dalam pengisian tersebut.

“Menurut Undang-undang, dari kepala desa meminta izin ke camat lalu meminta rekomendasi ke bupati. Setelah itu turun, kades koordinasi dengan BPD membentuk kepanitiaan. Tetapi yang terpenting adalah landasan hukum,” tandasnya.

Disisi lain, Ketua Germap Cahaya Basuki alias Yayak Gundul mengaku cukup kecewa karena kehadiran pihaknya tidak diterima oleh pimpinan DPRD. Kendati demikian, pihaknya mendorong agar ada transparansi atau kejelasan terkait pengisian perades yang dirasa dipaksakan.

“Audiensi Germap dan LBH Pemuda Djoeang Pati di kantor DPRD ditunda. Tetapi sama seperti yang disampaikan pak Faktur, kami ingin agar pelaksanaan pengisian ini ditunda sampai ada kejelasan,” pungkas dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *