JurnalIndo.Com – Terlapor dugaan kasus kecurangan pengisian perangkat desa yang saat ini masuk di Pengadilan Tinggi Umum Negeri (PTUN) Semarang dicabut, Rabu (15/01/2025). Hal itu disampaikan oleh terlapor yang dalam hal ini adalah Pj Bupati Pati melalui Kabag Hukum Setda Pati, Irwanto, Senin (20/01/2025).
Irwanto mengatakan, pada sidang terakhir yakni pada Rabu (15/01/2025) kemarin, pelapor yang dalam hal ini adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djoeang yang diketuai Fatkhur Rohman telah mencabut gugatannya di PTUN.
Hanya saja, pencabutan gugatan baru bersifat lisan dan belum ada gugatan tertulis yang disampaikan kepada hakim. Sehingga, kelanjutan dari gugatan ini dihentikan sementara sampai LBH Djoeang selaku pelapor melayangkan surat pencabutan.
“Kemarin di pertemuan terakhir pihak penggugat mencabut gugatannya. Namun baru secara lisan, jadi kami menunggu pencabutan secara tertulis karena hakim juga begitu. Minggu depan seperti apa akan kami tunggu,” kata Irwanto di kantornya.
Menanggapi pencabutan tersebut, Irwanto menyebut hal tersebut lumrah terjadi di persidangan. Sebagai terlapor, pihaknya tentu akan selalu siap jika memang dipanggil guna mempertanggungjawabkan apa yang dilaporkan oleh masyarakat melalui LBH Djoeang.
“Saat ini kan belum persidangan, masih jalan. Sifat kami hanya melayani, kalau masyarakat tidak sependapat dengan pemerintah kita ikuti biar sama enaknya,” tambah dia.
Sebagai terlapor, Irwanto mengaku memiliki hubungan yang baik dengan LBH sebagai pelapor. Untuk itu, apapun keputusan LBH nantinya dirinya berharap ada titik temu terbaik bagi masyarakat.
Jurnal/Mas