Jurnalindo.com, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam keras dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati. Kasus tersebut dinilai bukan hanya tindak pidana biasa, melainkan juga bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, menyampaikan kecamannya saat mendatangi lokasi pondok pesantren pada Jumat (8/5/2026). Ia menilai pelaku telah menyalahgunakan pengaruh dan kekuasaannya sebagai pendidik untuk melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati.
“Kami mengecam dan menyesalkan adanya pendidik di pondok pesantren yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pendidikan justru menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ini merupakan pelanggaran HAM,” ujarnya di hadapan awak media.
Menurut Anis, kasus tersebut memperlihatkan adanya relasi kuasa yang dimanfaatkan pelaku untuk memanipulasi korban. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara serius, profesional, dan transparan.
Komnas HAM juga menyoroti lambannya penanganan kasus oleh kepolisian. Pasalnya, dugaan kekerasan seksual terhadap korban disebut telah terjadi sejak tahun 2020.
“Kami menyesalkan kepolisian terlambat menangani kasus ini. Korban mengalami kekerasan selama bertahun-tahun dengan modus manipulasi oleh pemilik pondok pesantren,” katanya.
Selain mendesak percepatan proses hukum, Komnas HAM minta pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Pihaknya menilai status pelaku sebagai pengasuh sekaligus pemilik lembaga pendidikan menjadi unsur pemberat dalam pemidanaan.
“Kami berharap ada hukuman seberat-beratnya, termasuk pemberatan hukuman karena pelaku merupakan pendidik di institusi pondok pesantren,” tegas Anis.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga mendorong penerapan pidana korporasi terhadap lembaga pondok pesantren apabila ditemukan unsur pembiaran atau tanggung jawab institusi dalam kasus tersebut.
Komnas HAM berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan agar tidak ada lagi praktik kekerasan seksual terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, yang ditutupi atas nama relasi kuasa atau otoritas pendidikan. (Juri/Jurnal)











