Jurnalindo.com – Komika Gerall Saprilla atau dikenal dengan nama Gerallio menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan ke polisi oleh komunitas tuli. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelecehan bahasa isyarat yang dilakukan oleh Gerallio melalui media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal, mengonfirmasi adanya laporan polisi terhadap Gerallio. “Laporan polisi (LP) dua hari lalu, Jumat, 10 Mei 2024. Pelapor: Muh Andika Panji, korban: komunitas tuli @idhola, terlapor: akun Instagram @gerallio,” kata Kombes Ade Rahmad Idnal seperti dilansir dari CNNIndonesia.com pada Minggu (12/5). dilansir dari detik.com
Akun Instagram @gerallio dikenal sebagai milik Gerallio, yang merupakan komika terkenal. Pasal yang disangkakan kepada Gerallio termasuk pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 157 (1) jo Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE, serta Pasal 7 jo Pasal 144 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kejadian bermula dari unggahan video prank di media sosial @gerallio. Video tersebut diduga menirukan gerakan seperti bahasa isyarat tanpa makna yang jelas.
“Kemudian, saksi inisial PA mengomentari video tersebut ‘Kok bahasa isyarat asal-asal demi viral instan? Ini gak lucu! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 jam. Kami akan laporkan kepada polisi’,” jelas Kombes Ade.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sensitivitas terhadap penyandang disabilitas, terutama dalam hal penggunaan bahasa isyarat yang seharusnya dihormati dan tidak disalahgunakan.
Jurnal/Mas