Ketua Pasopati: Kepala Desa Tidak Pernah Ditunjukkan Dasar Hukum Kenaikan PBB

Jurnalindo.com, – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati terus bergulir. Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pati (Pasopati), Pandoyo, menegaskan bahwa para kepala desa sama sekali tidak mengetahui dasar hukum yang dijadikan pijakan kebijakan tersebut.

Hal itu ia sampaikan saat memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati di ruang Badan Anggaran (Banggar) pada Selasa (19/8/2025).

Kehadiran Pandoyo menjadi sorotan, mengingat para kepala desa selama ini berada di posisi paling depan ketika berhadapan langsung dengan keluhan masyarakat soal PBB.

Pandoyo, yang juga menjabat Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, menguraikan sedikitnya tiga poin penting keresahan para kepala desa.

Pertama, ia menekankan soal dasar hukum kenaikan PBB. Hingga saat ini, kata dia, pemerintah desa tidak pernah diperlihatkan regulasi yang menjadi acuan, apakah berupa Peraturan Daerah (Perda) atau hanya Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami sampai sekarang belum pernah melihat dasar apa yang dipakai untuk menaikkan PBB, apakah berupa perda maupun perbup,” tegas Pandoyo di hadapan anggota pansus.

Kedua, Pandoyo menegaskan bahwa urusan pajak bukan kewenangan pemerintah desa. Menurutnya, PBB sepenuhnya terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati, sehingga ranah legislasi maupun pengawasan ada di pemerintah daerah bersama DPRD.

“Kami menghormati hak-hak yang punya kewenangan. Ini adalah haknya pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pati, baik dari sisi legislasi maupun pengawasan,” ujarnya.

Ketiga, ia menyinggung soal kemungkinan keterlibatan desa dalam proses perumusan. Seandainya pemerintah daerah memang berniat menaikkan PBB, menurutnya, kepala desa bisa saja dilibatkan untuk memberikan masukan.

Namun ia menegaskan, masukan itu tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni batas kenaikan PBB yang sudah diatur dalam perda, yaitu 20–100 persen.

“Kalau dimintai masukan dalam rancangan perbup, tentu kami ingin agar kenaikan pajak tidak melewati rambu yang ada. Karena ternyata di perdanya sudah jelas, batasnya 20 sampai 100 persen,”pungkas dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *