Jurnalindo.com, – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, mengkritisi mekanisme pemanggilan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati. Menurutnya, seharusnya Pansus menghadirkan seluruh anggota dewas, bukan hanya ketua.
“Hari ini saya dipanggil selaku ketua dewas. Padahal sejak awal saya sampaikan, ketua itu sifatnya hanya koordinatif, bukan mewakili dewas lain,” ujarnya usai memenuhi undangan Pansus di gedung DPRD Pati, Rabu (3/9/2025).
Torang menegaskan, tugas Dewan Pengawas BLUD sudah diatur dalam peraturan perundangan. Dalam aturan itu, tidak ada perbedaan khusus antara ketua dan anggota.
“Kalau di RSUD Soewondo, dewas ada lima orang. Saya juga anggota, hanya merangkap ketua. Jadi mestinya lima orang itu yang didengar keterangannya, bukan hanya saya,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai pemanggilan tunggal tersebut menyalahi aturan. Bahkan ia menyebut, objek hak angket DPRD juga keliru.
“Hak angket itu untuk kebijakan yang mengikat masyarakat luas, bukan keputusan administratif seperti SK Dewas. Kalau SK Dewas itu administratif, tidak menyentuh masyarakat banyak. Jadi bukan ranah hak angket,” paparnya.
Pernyataan Torang itu langsung mendapat respons keras dari Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo. Ia balik mempertanyakan klaim Torang terkait aturan yang dilanggar.
“Undang-undang yang mana yang kita tabrak? Perundang-undangan yang mana? Justru kalau Pak Manurung tidak hadir satu, dua, tiga kali, itu yang menabrak aturan. Tapi kami yakin beliau paham hukum, beliau magister hukum, orang hebat pasti tahu aturannya,” tegas Bandang.
Menurut Bandang, Pansus bekerja tanpa intervensi dan tetap berada dalam koridor hukum. Semua langkah sudah disepakati bersama anggota Pansus.
“Karena Pak Manurung juga ahli hukum, beliau pakar. Tapi masyarakat dan seluruh Indonesia sudah bisa menilai sendiri jalannya Pansus seperti apa,” tambahnya. (Juri/Jurnal)