Keranda “Matinya Keadilan” Warnai Sidang Eksepsi Botok–Teguh di PN Pati

Jurnalindo.com, – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mengkawal sidang kedua Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Rabu (7/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum kedua terdakwa.

Pantauan di lokasi, massa AMPB mulai memadati area PN Pati sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka mengenakan topeng bergambar Botok dan Teguh serta membawa berbagai poster dukungan bertuliskan antara lain “Koruptor Ketawa Aktivis Dipenjara”, “Stop Kriminalisasi Aktivis”, dan “Aktivis Bukan Penjahat”.

Tak hanya itu, massa juga membawa keranda berwarna putih dengan tulisan “Matinya Keadilan”. Layaknya prosesi kedukaan, bunga ditaburkan sepanjang perjalanan menuju PN Pati sebagai simbol matinya rasa keadilan dan demokrasi.

Usai menyampaikan orasi, massa menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kronologi penangkapan Botok dan Teguh saat aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang pada 13 Agustus 2025 lalu. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kritik terhadap upaya pembungkaman aktivis yang menyuarakan keadilan sosial.

Koordinator aksi AMPB, Harno, menegaskan bahwa pengawalan sidang ini menjadi bukti solidaritas massa yang masih solid dan konsisten menuntut pembebasan Botok dan Teguh.

“Untuk AMPB, kita masih semangat dan masih solid sampai detik ini. Kami yakin apa yang kami lakukan adalah bentuk perjuangan yang mulia untuk menuntut keadilan hukum dan keadilan sosial yang belum kami dapatkan sebagai rakyat Pati,” tegas Harno.

Ia menilai penerapan pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau pasal 160 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.

“Keranda ini sebagai simbol matinya keadilan atau matinya demokrasi yang terjadi di Pati,” ujarnya.

Menurut Harno, aksi teatrikal yang digelar juga bertujuan mengingatkan publik mengenai duduk perkara penangkapan Botok dan Teguh di Jalan Pantura.

“Aksi teatrikal tadi adalah gambaran saat Mas Botok dan Mas Teguh ditangkap ketika dituduh melakukan aksi blokir jalan,” jelasnya.

AMPB berharap majelis hakim, jaksa, dan seluruh pihak penegak hukum dapat bersikap adil dalam menangani perkara tersebut.

“Harapan kami tetap sama, Mas Botok dan Mas Teguh harus dibebaskan,” pungkas Harno. (Jurnal/Juri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *