Kementerian Keuangan Terbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

referensi gambar dari (imgsrv2.voi.id)
referensi gambar dari (imgsrv2.voi.id)

Jurnalindo.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan tersebut berisi insentif pajak bagi pengusaha yang bersedia membangun infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur. Kebijakan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024.

Dalam pasal 2, angka 1, peraturan ini menyatakan bahwa bagi penanam modal di IKN akan diberikan berbagai fasilitas pajak, termasuk pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Kepabeanan. Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi untuk mempercepat pembangunan IKN. dilansir dari detik.com

Pasal 4 dari peraturan ini mengatur bahwa fasilitas PPh badan akan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Fasilitas ini mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial. Ini berarti, perusahaan yang memulai operasi komersial mereka di IKN akan mendapatkan pembebasan penuh dari PPh badan pada tahun pertama mereka beroperasi.

Dengan insentif pajak ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur di IKN. Pembangunan IKN merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk memindahkan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur, guna mengurangi beban Jakarta dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif di IKN. “Kami berharap insentif ini dapat mendorong pengusaha untuk berinvestasi di IKN dan mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut,” ujar Sri Mulyani.

Dengan adanya fasilitas perpajakan dan kepabeanan ini, diharapkan pembangunan IKN dapat berjalan lebih cepat dan sesuai dengan rencana pemerintah. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung proyek-proyek strategis nasional dan menciptakan iklim investasi yang menarik bagi para pengusaha.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *