Kemenkumham resmi menetapkan masa berlaku Paspor sampai 10 tahun

jurnalindo.com, Pati – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia telah menerapakan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun pada hari ini Rabu, (12/10/2022).

Informasi tersebut diketahui melalui rilis resmi dari Direktorat Jendral Imigrasi yang disampaikan melalui Cabang Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Pati mengungkapkan bahwa adapun biaya yang dibebankan kepada pemohon dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor masih sama dengan sebelumnya.

Selaku Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Pati Raden Suyetno menjelaskan terkait biaya pembuatan paspor sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa sedangkan non-elektronik dikenakan biaya sebesar Rp 650.000

Baca Juga: Dengan anggaran 40 juta, Dishub Pati segera perbaiki Halte Bus di 5 titik

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM masa berlaku 10 tahun paspor sudah diberlakukan pada hari ini mas 12 Oktober, biayanya pun masih sama seperti yang sebelumnya mas,”ujarnya saat dihubungi oleh jurnalindo.

Berdasarkan keterangan, pihaknya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah disesuaikan berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menkumham (Permenkumham) RI nomor 18 tahun 2022 yang telah ditetapkan pada 29 September 2022 yang lalu.

Dimana dalam peraturan tersebut, sudah terdapat aturan dan ketentuan bagi paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Diantaranya yakni pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga: Peringati HUT Ke 7 Hotel Safin Pati berbagi kepada Anak yatim di Panti Asuhan.

Selain itu, apabila  ditemukan anak berkewarganegaraan ganda (ABG) juga akan diberlakukan penyesuaian hingga sang anak diperkenankan untuk memilih kewarganegaraan.

“Dan yang perlu diketahui penerapannya ada ketentuan Dimana WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Kalau kemudian misal ABG ya mas, misal pergantian usia 18 tahun maka diberlakukan 3 tahun hingga usia ke 21, dimana batas maksimal anak untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya sendiri, seperti itu,”Pungkasnya. ( juri/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *