Jurnalindo.com, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya menegaskan komitmennya mengawal hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa Mutia Parasti, wartawan Lingkar TV. Perkara tersebut kini telah masuk ke meja hijau dan dinilai menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers serta keselamatan jurnalis di lapangan.
Sekretaris PWI Pati, Nur Cholis, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk nyata pembungkaman karya jurnalistik. Oleh karena itu, PWI memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“PWI mengawal tuntas sampai pengadilan. Ini merupakan peristiwa upaya membungkam karya-karya jurnalistik. Ada penghalangan kerja wartawan, bahkan berdasarkan keterangan saksi terdapat upaya intimidasi,” ujar Nur Cholis, Jumat (30/1/2026).
Ia menyayangkan adanya tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Pati. Menurutnya, kasus ini menjadi yang pertama di Pati terkait penghalang-halangan kerja jurnalistik yang sampai pada tahap persidangan.
“Ini merupakan kasus pertama di Pati terkait penghalangan kerja wartawan yang berujung ke meja hijau. Dunia pers terus berkembang, tetapi justru ada rekan-rekan jurnalis yang mengalami intimidasi dan penghalang-halangan saat menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Senada dengan PWI, Tim Advokasi IJTI Muria Raya, Andi Eko Prasetyo, menilai jalannya persidangan sejauh ini belum menyinggung substansi utama perkara, khususnya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Ia menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum mengaitkan perkara ini dengan ketentuan dalam UU Pers.
“Dalam persidangan, JPU belum menyebutkan Undang-Undang Pers. Padahal ini penting, karena jurnalis menjalankan tugas mencari dan menyebarkan informasi kepada publik melalui media,” jelas Andi.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik dan melarang siapa pun menghalangi tugas wartawan. Apabila aspek tersebut diabaikan dalam proses hukum, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi dunia pers.
“Penghalangan kerja jurnalistik sudah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jika perkara ini sampai lolos tanpa mempertimbangkan aspek tersebut, itu akan menjadi tragedi buruk bagi jurnalis. Siapa yang bisa menjamin keamanan wartawan di lapangan ke depan?” tandasnya.
PWI dan IJTI Pati berharap aparat penegak hukum dan majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh, tidak hanya sebagai kasus kekerasan biasa, tetapi juga sebagai bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang. (Juri/Jurnal)












