Jurnalindo.com – Kasus pembunuhan Vina dan teman prianya, Rizky atau Eky, kembali menjadi sorotan publik karena masih ada 3 pelaku yang buron sejak kejadian tragis pada tahun 2016. Polisi telah mengeluarkan ciri-ciri dari ketiga pelaku yang masih dalam pengejaran. dilansir dari detik.com
Kuasa hukum sejumlah pelaku yang telah divonis pengadilan, Jogi Nainggolan, turut mengomentari langkah yang diambil oleh kepolisian dalam menangani kasus ini. Jogi menyatakan pertimbangan untuk mengambil langkah hukum berupa peninjauan kembali (PK) apabila penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara transparan.
“Dalam upaya untuk mengajukan PK, kami sedang mempertimbangkan jika kasus ini bisa diungkap secara transparan. Pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ternyata tidak terkait dengan klien kami,” kata Jogi kepada detikJabar.
Dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada 7 orang terdakwa, termasuk Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Seorang anak di bawah umur juga divonis 8 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, 3 pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Jogi, sebagai kuasa hukum dari 5 terpidana kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan PK karena masih meyakini bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
“Dukungan kami kepada langkah Polda Jabar untuk mengusut kasus ini secara transparan. Kami berharap kasus ini dapat terungkap sepenuhnya, dan kami akan berjuang untuk membebaskan klien kami di masa mendatang,” tambah Jogi.
Kasus ini menjadi perhatian khusus masyarakat dan pihak berwenang, di mana upaya pengungkapan dan penegakan hukum yang adil sangat diharapkan untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarga serta menegaskan keabsahan putusan pengadilan.
Jurnal/Mas