Jurnalindo.com, – Angka tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pati kembali menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan catatan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, hingga awal Desember 2025 tercatat sebanyak 106 kasus kekerasan. Jumlah ini meningkat tajam dibanding tahun 2024 yang tercatat 81 kasus.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AKB Pati, Hartini, menyampaikan bahwa berbagai bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, ancaman psikis, sengketa hak asuh, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Seluruh laporan itu telah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pati paling banyak berupa kekerasan seksual, kekerasan fisik, hak asuh anak, dan KDRT. Banyak terjadi di kalangan pelajar SMP dan SMA, termasuk di lingkungan pondok pesantren,” jelas Hartini saat dihubungi pada Selasa (2/12/2025).
Hartini mengungkapkan bahwa banyak korban merupakan anak dan remaja. Selain itu, kekerasan juga tidak hanya menyasar perempuan, tetapi juga laki-laki, meski jumlahnya lebih sedikit.
Tindak kekerasan yang dilaporkan, katanya, dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengelompokan kasus mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Penghapusan KDRT, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Perlindungan Anak.
“Ada tindakan pemaksaan hubungan seksual, grooming online, eksploitasi melalui media sosial, hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Sasarannya sebagian besar anak SMP dan SMA,” terangnya.
Selain kekerasan seksual pada anak, kasus KDRT juga cukup dominan. Hartini menyebut banyak laporan terkait penelantaran istri, penelantaran anak, kekerasan fisik, maupun ancaman psikis.
“Untuk KDRT, kekerasan fisik seperti dipukul, disakiti, hingga dimaki dan diancam masih banyak ditemukan. Sasarannya sebagian besar adalah istri, tetapi ada juga anak,” tambahnya.
Kasus-kasus tersebut ditemukan di berbagai lokasi, seperti rumah, sekolah, pondok pesantren, hotel, hingga tempat kos.
Sebagai respons atas meningkatnya angka kekerasan, Dinsos P3AKB meningkatkan langkah pencegahan dengan menggandeng lintas sektor mulai dari pemerintah kecamatan, desa, hingga lembaga pendidikan.
“Kami melakukan advokasi dan sosialisasi di tingkat kecamatan maupun desa, bekerja sama dengan para pemangku kebijakan,” ujarnya.
Dinsos P3AKB juga menyediakan layanan konsultasi gratis melalui program Puspaga Bahagia, meliputi konseling, edukasi, dan informasi.
“Masyarakat dapat melaporkan kasus melalui: Kantor UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati
Hotline WhatsApp: 085134507515
Form Aduan: forms.gle/Hn6ZLwDctKQYEQxa9,”terangnya
Hartini berharap peningkatan bentuk advokasi dan layanan mampu menekan kasus kekerasan di Kabupaten Pati.
“Kami ingin memastikan setiap korban memperoleh hak dan perlindungan yang layak, agar tercipta lingkungan yang aman, ramah, dan kondusif bagi perempuan dan anak,” pungkasnya. (Jurnal/Indo)












