Jurnalindo.com, – Kasus dugaan penipuan investasi saham kapal yang menjerat H. Utomo akhirnya memasuki babak baru. Pada Minggu (7/9/2025), Polda resmi menahan H. Utomo setelah adanya laporan yang diajukan oleh korban, Siti Fatimah Al Janah Nur Fatimah, sejak dua tahun lalu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Dr. Nimerodi Gulo, SH. MH. dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).
Menurut Nimerodi, perkara ini bermula sejak tahun 2016 ketika H. Utomo diduga menawarkan kliennya untuk menjadi pemegang saham sebesar 25 persen pada sebuah kapal dengan nilai total mencapai Rp10 miliar. Dari tawaran tersebut, Siti Fatimah diminta menyetorkan dana investasi sebesar Rp1,75 miliar.
“Perlu kami tegaskan, perkara ini berbeda dengan gugatan perdata yang diajukan oleh saudara H. Utomo. Antara klien kami dengan yang bersangkutan terdapat lima masalah hukum berbeda. Satu di antaranya sudah selesai, di mana H. Utomo telah menjalani hukuman pidana selama delapan bulan,” jelas Nimerodi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan dan memberi efek jera kepada tersangka.
“Ancaman pidana dalam perkara ini adalah empat tahun penjara, sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap H. Utomo. Sementara itu, tim kuasa hukum korban memastikan akan terus mendampingi jalannya proses hukum hingga tuntas. (Juri/Jurnal)