Kades Bantah Usul Kenaikan PBB, Sebut Camat Hanya Sosialisasi Setelah Tarif Naik

Jurnalindo.com, – Sejumlah kepala desa di Kecamatan Margorejo membantah klaim Bupati Pati bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) berasal dari usulan musyawarah bersama.

Para kades menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan, melainkan hanya menerima sosialisasi setelah tarif baru diberlakukan.

Kepala Desa Muktiharjo, Suwarto, menyebut pihak desa tidak pernah mengusulkan kenaikan.

“Kita hanya diundang camat untuk rembukan setelah pajak naik. Jadi pernyataan bupati bahwa itu hasil musyawarah dengan kades jelas tidak benar. Kami justru merasa diadu dengan masyarakat,” ujarnya saat rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis (28/08/2025).

Hal senada disampaikan Kades Ngagel. Ia menegaskan bahwa sosialisasi baru dilakukan setelah ada kenaikan signifikan, bahkan hingga 250 persen.

“Contohnya ada warga yang dulu bayar Rp 148 ribu, sekarang jadi lebih dari Rp600 ribu. Wajar kalau masyarakat marah, dan kami yang kena imbasnya,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyinggung adanya mobilisasi dari camat untuk mempercepat pelunasan pajak, termasuk deklarasi di rumah camat. Padahal, mereka harus menghadapi protes warga di lapangan.

“Pemerintah bilang tidak ada kenaikan 14 tahun, tapi faktanya sekarang naik drastis. Kalau memang ada mekanisme pengembalian, tolong dipastikan, karena masyarakat sudah menanyakan,” tambah Suwarto.

Para kepala desa berharap DPRD benar-benar mengawal persoalan ini hingga ada kepastian solusi, termasuk rencana pengembalian kelebihan pembayaran PBB P2. ( Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *