Jurnalindo.com, – Kabupaten Pati menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan perkawinan anak yang selama ini menjadi tantangan sosial serius.
Data terbaru dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati mencatat penurunan signifikan kasus perkawinan anak, dari 461 kasus pada 2023 menjadi 326 kasus pada 2024, dan hingga Mei 2025 tercatat 72 kasus.
Menurut Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan Bidang PPPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Anggia Widiari, meski angka perkawinan anak di Pati masih tergolong tinggi dan menempatkan kabupaten ini di posisi ke-7 tertinggi di Jawa Tengah, tren penurunan ini menjadi sinyal positif bahwa upaya pencegahan mulai membuahkan hasil.
“Perkawinan anak di Pati pada tahun lalu mencapai 326 kasus. Saat ini hingga Mei 2025 tercatat 72 kasus. Ini menunjukkan adanya penurunan yang cukup berarti,” ujarnya, Selasa (17/6).
Upaya pencegahan ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Tim SAPA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri, serta peran aktif para remaja.
Kepala Bidang PPPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Hartini, menegaskan pentingnya sinergi tersebut untuk memberikan edukasi, dialog lintas generasi, dan aksi nyata di tingkat desa.
“Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perkawinan anak serta membangun kolaborasi yang kuat menjadi kunci utama dalam mencegah perkawinan anak secara menyeluruh,” jelas Hartini.
Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, juga mengingatkan pentingnya pergaulan sehat di kalangan remaja sebagai bagian dari pencegahan.
Ia menekankan bahwa menjadi remaja bukan berarti bebas tanpa arah, melainkan masa belajar menjaga diri dan membangun persahabatan yang sehat.
“Pergaulan di kalangan remaja itu penting, tapi harus ada batasnya. Remaja harus tahu kapan berkata ‘cukup’ dan berani berkata ‘tidak’,” tegas Aviani.
Dinsos P3AKB Kabupaten Pati berharap gerakan ini menjadi awal dari upaya yang lebih luas, dengan mengintegrasikan program perlindungan anak, edukasi reproduksi sehat, penguatan ekonomi keluarga, serta pelibatan tokoh agama dalam mengubah norma sosial yang selama ini mendukung perkawinan anak.
“Setiap anak berhak bermimpi. Tugas kita adalah memastikan mimpi itu tidak terputus oleh perkawinan anak,” pungkas Aviani.
Dengan langkah nyata dan kolaborasi yang terus diperkuat, Kabupaten Pati optimis dapat menurunkan angka perkawinan anak secara signifikan demi masa depan generasi muda yang lebih cerah dan terjamin hak-haknya. (Juri/Jurnal)