Jurnalindo.com, – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal satu bulan lagi, namun masih terdapat ribuan pemilih potensial yang belum melakukan perekaman E-KTP.
Berdasarkan laporan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati sebanyak 6.894 DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang belum melakukan perekaman untuk pembuatan KTP elektronik atau E-KTP.
“Untuk perekaman DP4 itu Sampai hari ini progresnya yang belum melakukan perekaman masih tersisa 6.894 anak,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pati, Wisnu Priyangga.
Dengan waktu yang tersisa ini, pihaknya mengaku akan ngebut untuk perekaman e-KTP dengan metode jemput bola datang ke sekolah-sekolah.
Hal tersebut bertujuan untuk segera menuntaskan perekaman e-KTP. Sehingga para pemilih pemula nantinya dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
“Kita juga melakukan program diantaranya jemput bola kita datang ke sekolah-sekolah,” paparnya saat ditemui di kantor.
Kemudian, pihaknya melanjutkan, untuk hari Sabtu pelayanan perekaman e-KTP tetap buka dalam rangka melayani anak-anak sekolah SMA atau SMK.
“Untuk sekolah yang di dalam kota kita buka pelayanan di luar jam kerja di hari Sabtu, Kita undang, setiap siswa itu, kita undang secara pribadi sesuai dengan NIK yang kita dapat dari KPU rencana untuk Sabtu ini (Sabtu depan ini) kita undang siswa dari SMK Negeri 2,” jelasnya.
Selain membuka perekaman di hari Sabtu, Wisnu menyampaikan Disdukcapil Pati juga membuka peluang untuk mencetak e-KTP.
“Kita buka untuk perekaman juga kita buka cetak KTP sekalian, cetak KTP khusus untuk PRR istilah Print Ready Record, jadi anak-anak yang sudah terekam di database yang menginjak sudah usia 17 itu kita rekam, sudah masuk ke perekaman kita nanti cetak KTP,” pungkasnya.
Kendati demikian, Wisnu menghimbau agar anak-anak sekolah yang belum memiliki e-KTP di usia 17 tahun segera melakukan perekaman di kantor Disdukcapil Pati maupun kantor Kecamatan.
“Anak-anak yang sudah menginjak usia 16, sampai nanti tanggal 27 November 2024 genap 17 tahun, itu melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil maupun di Kantor Kecamatan,” tandasnya. (Juri/Jurnal)