Jurnalindo.com, – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan diberikan kepada para pekerja di perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemberian THR ini juga berlaku bagi para pekerja di Kabupaten Pati sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pada 2 Maret 2026 terkait pembayaran THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“Terkait THR keagamaan itu kita sudah sikapi dengan surat edaran pada 2 Maret 2026. Aturannya sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 terkait THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Intinya pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun mendapat THR sebesar satu bulan gaji,” ujar Bambang kepada awak media, jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
“Sedangkan yang kurang dari setahun, maka dihitung sesuai masa kerjanya. Misalnya baru beberapa bulan, dibagi 12 lalu dikalikan gajinya,” jelasnya.
Pembayaran THR keagamaan ini mulai dilakukan paling cepat 14 hari sebelum Lebaran dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dimulai 14 hari sebelum Lebaran sejak Sabtu, 7 Maret 2026,” tuturnya.
Bambang menyebutkan, sekitar 10 ribu pekerja di Kabupaten Pati akan menerima THR tahun ini. Sementara itu, tercatat ada sekitar 400 perusahaan besar di wilayah tersebut yang berkewajiban memberikan THR kepada para karyawannya.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya juga menjalin komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar perusahaan tetap berkomitmen membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil.
“Kita punya grup dengan Apindo yang selama ini berkomitmen membayarkan dan tidak mencicil THR. Wajib sesuai ketentuan bagi perusahaan menengah ke atas, sedangkan bagi UMKM disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing,” ungkapnya.
Menurutnya, perusahaan yang menerapkan skala upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati wajib membayar THR sebesar UMK yang berlaku, yakni Rp2.485.000. Sedangkan bagi perusahaan dengan skala upah diatas UMK, besaran THR mengikuti gaji pokok pekerja.
“Besaran tinggal gajinya, ada yang sesuai UMK, ada juga yang di atas. Selama ini tiap perusahaan sudah memiliki struktur skala upah, ada yang Rp3 juta sampai Rp6 juta. Itu hitungannya satu kali gaji,” jelas Bambang.
Ia berharap pemberian THR dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Lebaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Harapannya jelang Lebaran kebutuhan banyak, sehingga pekerja bisa lebih sejahtera dan mencukupi kebutuhan saat Idulfitri. Selain itu, roda perekonomian juga bisa berjalan,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)












