Inovasi Kemenag, meluncurkan Aplikasi e-AIW

jurnalindo.com, Pati – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menggelar sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) terkait pendataan Tanah Wakaf secara Online menggunakan aplikasi yang dinamakan Elektronik Akte Ikrar Wakaf (E-AIW) di Gedung Kemenag, belum lama ini.

Berdasarkan penjelasan dari Ketua Penyelenggaraan Zakat, Muhammad Junaedi, bahwa aplikasi ini merupakan bentuk inovasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama.

Sementara itu, dirinya menambahkan dengan keluarnya Aplikasi ini, supaya lebih mudah dan cepat untuk pelayanan masyarakat yang dulunya secara manual dan tentunya membutuhkan durasi waktu agak lama dan yang terpenting dengan adanya aplikasi ini nantinya dapat menghindari permasalahan wakaf yang seringkali terjadi hilangnya berkas, pengakuan dari orang lain, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.

“Nanti kedepannya itu mudah-mudahan tidak ada permasalahan wakaf, seperti ketidaktahuan berkas atau tidak diketahui oleh seseorang atau ahli warisnya, sehingga nanti diklaim (dikhawatirkan) dapat diperjual belikan, untuk mengantispasi hal tersebut,” tuturnya.

“Dari Kemenag, Inovasi terkait dengan pendaftaran tanah wakaf sertifikasi yang dulunya dilakukan secara manual. Dengan perkembangan teknologi sekarang ini, kita membutuhkan suatu inovasi berupa aplikasi yang baru dikembangkan bernama aplikasi e-AIW,” ucap Junaedi.

Lebih lanjut, sosialisasi dan peluncuran aplikasi ini nantinya dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. sedangkan peran KUA melakukan verifikasi data supaya valid lewat sistem informasi wakaf (siwak). Agar dapat mengurangi kesalahan saat pendaftaran.

Diharapkan dengan adanya sistem secara online ini, dapat mengurangi penggunaan arsip kertas yang dialihkan melalui penyimpanan data. Tetapi aplikasi e-AIW masih dalam proses sosialisasi, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan diluncurkan Aplikasi tersebut.

“Sekarang wakaf itu kan arsipnya masih disimpan di KUA, jadi kalau ada berkas-berkas yang hilang nantinya kan kita kesulitan. Terkait launchingya kita masih menunggu dari pusat. Jadi nanti setelah aplikasi launching, tugas dari KUA itu mengupload dokumen berkas yang sudah terlanjur diwakafkan,” tandasnya. (Juri/Slmn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *