Jurnalindo.com, – Putri Presiden ke-4 RI, Inayah Wahid, menghadiri sidang putusan yang menyeret dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono, di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (5/3).
Kehadirannya merupakan bentuk dukungan bersama sejumlah tokoh nasional terhadap kedua aktivis tersebut.
Inayah tiba di pengadilan sekitar pukul 08.50 WIB dengan didampingi sejumlah tokoh dari AMPB. Perempuan yang juga tergabung dalam jaringan Gusdurian itu langsung masuk ke ruang Cakra, tempat sidang vonis digelar.
Menurut Inayah, dukungan tersebut diberikan agar masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyuarakan pendapatnya. Ia juga menyesalkan jika aksi masyarakat kerap berujung pada kriminalisasi.
“Jangan dikit-dikit dikriminalisasi. Ini haknya mereka,” tegasnya.
Putri mendiang Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid, itu juga meminta agar persoalan yang terjadi tidak dilihat secara parsial, melainkan secara menyeluruh.
“Ini aksi reaksi, respon terhadap tindakan yang tidak pada tempatnya. Ngawur. Maka jangan dilihat sepotong-sepotong,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan jika aksi masyarakat kemudian dianggap sebagai bentuk provokasi. Menurutnya, justru ada perangkat negara yang berbicara secara arogan dan tidak taat hukum namun tidak pernah dipersoalkan.
“Kenapa perangkat negara yang ngomongnya awur-awuran, arogan, tidak taat hukum bahkan terbukti dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dianggap provokasi? Itu provokasi, tapi mereka tidak pernah disalahkan,” kata Inayah.
Ia menilai, masyarakat yang sejatinya pemilik negara justru kerap dianggap melanggar aturan dan mengganggu ketertiban.
“Apa korupsi yang sebegitu banyaknya tidak dianggap mengganggu tata tertib? Menyakiti hati masyarakat, merugikan mereka, memangnya tidak dianggap provokasi? Kenapa tidak dilihat keseluruhan?” ujarnya.
Karena itu, Inayah menegaskan kehadirannya di Pati merupakan bentuk solidaritas dari jaringan Gusdurian, termasuk keluarga Abdurrahman Wahid, untuk mendukung masyarakat agar tetap bisa menyuarakan aspirasi.
“Makanya kita lihat, kalau tidak bebas maka jadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)












