IJTI dan PWI Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Jurnalis di Pati

Jurnalindo.com, – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati mendatangi Mapolresta Pati, Selasa (9/9/2025).

Mereka mendesak aparat segera menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pekan lalu.

Ketua IJTI Muria Raya, Iwan Miftahudin, menegaskan profesi jurnalis dilindungi undang-undang. Namun dalam praktiknya, wartawan justru menjadi korban arogansi oknum saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Bukti video ada, saksi banyak, jadi tidak ada alasan menunda. Kami menuntut Polresta Pati segera menetapkan pelaku sebagai tersangka. Jika dalam 1×24 jam tidak ada progres, kami akan menyatakan mosi tidak percaya,” tegas Iwan.

Ia juga mengingatkan aparat agar tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak manapun. Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas mengatur ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi siapapun yang menghalangi kerja jurnalis.

“Kalau pers tidak dilindungi, demokrasi akan runtuh. Polisi jangan takut meski di belakang pelaku ada orang kuat. Polisi harus bersama rakyat dan melindungi wartawan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi menegaskan pihaknya profesional dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

“Tidak ada kendala, hanya butuh kehati-hatian agar kasus tidak lepas di tengah jalan. Kami secepatnya akan memproses sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian juga berjanji memperketat pengamanan pada agenda-agenda Pansus DPRD Pati, termasuk area doorstop media, guna mencegah provokasi maupun tindakan represif terhadap jurnalis. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *