Jurnalindo.com, – Untuk menghindari petugas Parkir ilegal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah menyiapkan jukir yang diakui secara sah oleh pemerintah dalam hal ini yang sudah terdaftar di dinas terkait.
Dikatakan petugas parkir yang secara legal sudah diakui ini, mereka siap untuk ditempatkan di wilayah se kabupaten Pati untuk menjaga tempat-tempat keramaian di pinggir jalan raya seperti warung dan toko.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui Kabid Monitoring Pengendalian dan Operasional (Dalops) Nita Agustiningtyas mengatakan bahwa agar jumlah jukir ilegal di pati berkurang.
Sehingga, pihaknya berharap kepada pemilik warung atau toko yang baru, agar segera berkoordinasi terkait petugas parkirnya supaya bisa didaftarkan ke pihak dishub.
“Selain itu juga dari pengamatan saat patroli ke toko atau rumah makan baru yg berpotensi menimbulkan bangkitan parkir di tepi jalan umum akan kami sosialisasi untuk disiapkan jukirnya dan didaftarkan ke Dishub,”jelas Nita, Pada Kamis (6/06/2024).
Lanjut dia, upaya ini sebagai langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Kabupaten Pati. Dikatakan pemasukan setiap bulan dari tempat parkir sebesar Rp 50 Juta.
“Tempat parkir termasuk penyumbang pendapatan daerah lumayan besar, sehingga pemasukan tempat parkir menjadi andalan dari dishub,”ucap dia. (Juri/Jurnal)