Jurnalindo.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya memutuskan tidak memberikan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pati, Jumat (31/10/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, menjelaskan, keputusan tersebut dihasilkan setelah dua agenda rapat paripurna dilakukan. Agenda pertama membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati terkait kebijakan bupati, sedangkan agenda kedua melanjutkan pada rapat Hak Menyatakan Pendapat.
“Rapat hari ini ada dua agenda. Pertama penyampaian hasil Pansus Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Pati melalui forum paripurna. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembahasan hak menyatakan pendapat,” ujar Ali usai rapat paripurna.
Menurutnya, dari delapan fraksi di DPRD Pati, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang bersikeras mengusulkan agar proses pemakzulan tetap diteruskan.
Sementara tujuh fraksi lainnya yakni PKS, PPP, PKB, Partai Golkar, NasDem, Demokrat, dan Gerindra menilai cukup dengan memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada bupati.
“Dari tujuh fraksi yang ada, hanya PDI Perjuangan yang menginginkan agar Bupati dimakzulkan. Sementara fraksi lainnya menilai cukup dilakukan perbaikan kinerja,” jelas Ali.
Dengan demikian, hasil akhir rapat paripurna DPRD Pati memutuskan bahwa proses hak angket dan pansus berakhir dengan rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan, bukan pemakzulan. (Juri/Jurnal)

 
							










