Jurnalindo.com, – Harga parkir kendaraan di tepi jalan umum Kabupaten Pati hingga kini masih bertahan sesuai tarif lama. Untuk sepeda motor dikenakan biaya Rp1.000, mobil pribadi dan pick up Rp2.000, bus, minibus, serta truk Rp3.000, sementara truk gandeng dan alat berat Rp5.000.
Meski terbilang murah, tarif parkir tersebut menjadi sorotan lantaran adanya wacana kenaikan yang dinilai cukup sensitif di tengah kondisi sosial masyarakat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mengakui telah mengusulkan penyesuaian tarif parkir agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Pati, Nita Agustiningtyas, menyebutkan bahwa dalam praktik sehari-hari, tidak sedikit pengguna parkir yang membayar melebihi tarif resmi, khususnya untuk kendaraan roda dua.
“Motor masih seribu, tapi di lapangan ada yang membayar dua ribu. Karena itu kami mengusulkan penyesuaian agar tarif sesuai kondisi nyata,” ungkapnya belum lama ini.
Usulan kenaikan tarif parkir tersebut diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Namun, Dishub menilai penerapan kenaikan tarif parkir belum tepat dilakukan saat ini.
Menurut Nita, kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya kondusif dikhawatirkan akan memicu gejolak apabila harga parkir resmi dinaikkan, meskipun kenaikannya dinilai kecil.
“Kenaikannya bisa mencapai 100 persen. Kalau dikalikan jumlah pengguna, dampaknya besar dan bisa menimbulkan reaksi masyarakat,” jelasnya.
Atas pertimbangan tersebut, Dishub Kabupaten Pati memutuskan menunda penerapan kenaikan harga parkir. Meski demikian, draft usulan tetap disampaikan kepada legislatif sebagai bagian dari proses penyesuaian kebijakan ke depan.
Penundaan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sosial sekaligus memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan regulasi yang lebih matang dan diterima masyarakat. (Juri/Jurnal)












