Jurnalindo.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah menggelar rapat paripurna di gedung kantor setempat, pada Selasa 23 Juli 2024
Dalam rapat tersebut nampak jelas ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin tidak bisa mengawal sampai selesai karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggal.
Selain itu, prosesi rapat paripurna ini hanya dihadiri oleh satu wakil ketua II saja yaitu Hardi yang merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Pati dari Partai Gerindra.
Akibatnya ada salah satu agenda rapat paripurna tersebut harus di pending dan akan dilanjutkan akhir bulan juli 2024.
“Penandatanganan KUA dan PPAS Ini diundur insyaallah tanggal 30 Juli akan diparipurnakan kembali,”ungkap Hardi Selaku Ketua DPC Pati Partai Gerindra.
Adapun agenda rapat paripurna ini, hardi mengatakan bahwa setidaknya ada tiga hal yang dibahas.
“Penandatanganan KUA dan PPAS,
kedua LKPJ evaluasi dari gubernur yang mana tadi sudah disampaikan oleh pj bupati. Yang ketiga adalah cagar budaya,”paparnya.
Untuk melindungi cagar budaya yang berada di Kabupaten Pati, tentunya harus ada peraturan yang mengatur hal tersebut.
Usulan melalui Komisi D ini cagar budaya harus segera dibuatkan peraturan Daerah (Perda) karena itu sangat bermanfaat selain melindungi tetapi juga bisa menjaga dan melestarikan cagar budaya, sehingga bisa dinikmati oleh generasi kedepan.
“mudah-mudahan nanti bisa ditetapkan perda cagar budaya yang mana itu pengajuan dari komisi D. Sehingga nanti benar-benar menjadi Perda.
Tujuannya untuk kesejahteraan dan memakmurkan rakyat di Kabupaten Pati,”Pungkas dia. (Juri/Jurnal)