Gaji PPPK Paruh Waktu di Pati Masih di Bawah UMR

Jurnalindo.com, – Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pati menyisakan persoalan serius terkait kesejahteraan.

Dari total 3.523 tenaga PPPK Paruh Waktu yang mulai digaji Januari 2026, sebagian diantaranya menerima upah di bawah Rp 1 juta, bahkan ada yang hanya Rp 500 ribu per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono, mengakui besaran gaji tersebut belum ideal. Namun, menurutnya, kebijakan itu tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Gaji PPPK Paruh Waktu memang tidak bisa disamakan dengan PPPK penuh waktu. Kami harus menyesuaikan dengan kapasitas anggaran daerah, karena jika dipaksakan, belanja pegawai akan membengkak,” ungkap Febes belum lama ini.

Pemkab Pati sendiri telah mengalokasikan Rp 38,9 miliar khusus untuk gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026. Sementara itu, total belanja pegawai daerah juga cukup besar, yakni Rp 546 miliar untuk PNS dan Rp 283 miliar untuk PPPK penuh waktu.

Menurut Febes, nominal gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis jabatan, serta sumber pendanaan sebelumnya. Gaji tertinggi mencapai Rp 3,5 juta untuk dua tenaga teknis di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Namun, mayoritas PPPK Paruh Waktu, khususnya dari kalangan tenaga kependidikan eks honorer, menerima gaji jauh lebih rendah.

“Untuk eks THD yang sarjana, gaji tertinggi Rp 2,3 juta. Sedangkan yang sebelumnya digaji dari BOS, terutama guru dan tenaga administrasi sekolah, hanya Rp 500 ribu,” jelasnya.

Ia menyebut terdapat 1.286 tenaga kependidikan eks BOS yang masuk kategori PPPK Paruh Waktu dengan gaji terendah. Meski dinilai kecil, Febes menilai angka tersebut masih lebih baik dibandingkan kondisi mereka sebelumnya.

“Selama ini mereka hanya mendapat honor dari BOS yang sangat terbatas. Jadi ketika sekarang dialokasikan Rp 500 ribu dari APBD, itu sudah jauh lebih baik, meskipun belum ideal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Febes menegaskan persoalan rendahnya gaji PPPK Paruh Waktu tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, melainkan menjadi problem nasional yang dihadapi banyak daerah. Regulasi yang ketat dan keterbatasan fiskal membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit.

“Semua daerah menghadapi dilema yang sama. Di satu sisi ingin meningkatkan kesejahteraan pegawai, di sisi lain ada tuntutan pembangunan yang juga tidak bisa ditinggalkan,” pungkas dia. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *