Jurnalindo.com, – Fakta mengejutkan kembali mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, di DPRD Kabupaten Pati pada Selasa (19/8/2025).
Camat Margorejo, Arif Fadhillah, secara blak-blakan mengungkap bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 250 persen bukanlah usulan dari para camat.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah melalui proses “tawar-menawar” dari usulan awal Bupati Sudewo yang sempat mengajukan kenaikan hingga 1000 persen.
“Kalau terkait kenaikan pajak kami tidak mengusulkan, tapi menyetujui. Karena waktu di pendopo itu kita disodori usulan bupati 1000 persen. Lalu ada tawar-menawar, akhirnya disepakati 250 persen,” ujar Arif di hadapan anggota dewan.
Arif menjelaskan, usai pertemuan tersebut, bupati menanyakan satu per satu pendapat camat sebelum akhirnya diputuskan. Hasil kesepakatan kemudian disosialisasikan kepada masyarakat melalui para kepala desa.
Tak berhenti di soal PBB, Camat Margorejo juga mengungkap adanya perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Riyoso, terkait pembuatan video deklarasi oleh camat dan kepala desa.
“Terkait teman-teman kades yang membuat video itu ada yang bulan September. Itu bukan inisiatif saya sebagai camat, melainkan perintah dari Pak Sekda. Perintah itu disampaikan secara lisan ketika ada kegiatan PKK di Margorejo,” bebernya.
Pernyataan Arif membuat suasana rapat pansus memanas. Anggota dewan mempertanyakan dasar hukum tindakan camat yang hanya beralasan “efisiensi dan mendesak” dalam melaksanakan instruksi tersebut.
Keterangan Arif Fadhillah jelas bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Sudewo sebelumnya. Sudewo menegaskan, kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen merupakan hasil kesepakatan bersama, tanpa menyebut adanya tawaran ekstrem hingga 1000 persen. (Juri/Jurnal)