Empat WNA Meksiko Didakwa Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap WNA Turki di Bali

referensi gambar dari (imgsrv2.voi.id)
referensi gambar dari (imgsrv2.voi.id)

Jurnalindo.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Bali, mendakwa empat warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Meksiko dengan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap WNA Turki, Mehmet Turan (40). Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (30/5/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Suarta, JPU Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra memaparkan bahwa keempat WNA, yaitu Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36), dan Sicairos Valdes Roberto (27), telah merencanakan pembunuhan terhadap Mehmet Turan jauh sebelum melakukan aksinya pada Selasa (23/1/2024) pukul 01.18 WITA. dilansir dari detik.com

“Dalam dakwaan primair, empat terdakwa dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 53 ayat (1), Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan,” kata JPU Imam Romdhoni.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 368 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa percobaan pembunuhan terhadap Mehmet Turan direncanakan sejak Desember 2023, saat empat WNA Meksiko tersebut tiba di Bali. Mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang untuk melancarkan aksi kejahatan ini.

Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan warga negara asing dengan tuduhan yang sangat serius. Keempat terdakwa akan menghadapi proses hukum yang panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan yang melibatkan warga negara asing di Bali dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum di wilayah Indonesia.
Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *