Jurnalindo.com, – Sidang perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang ke-9 yang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (13/2/2026), mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa.
Kehadiran jenderal purnawirawan tersebut menjadi sorotan. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Oegroseno menilai terdapat indikasi kriminalisasi dalam penanganan perkara yang menjerat kedua aktivis tersebut.
Ia menyinggung tuduhan pemblokiran jalan yang dialamatkan kepada terdakwa dalam aksi unjuk rasa usai rapat pansus, 31 Oktober 2025 lalu. Menurutnya, dalam praktik pengamanan aksi, pengalihan arus lalu lintas merupakan langkah biasa dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Lalu lintas dialihkan, bukan massanya yang dibubarkan. Kalau lokasi berpindah, itu insidentil agar suara lebih didengar lebih luas,” ujarnya usai persidangan.
Oegroseno juga menegaskan bahwa kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat seharusnya bertindak proporsional dalam menyikapi aksi penyampaian pendapat. Ia menilai penangkapan terhadap pengunjuk rasa harus benar-benar didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat.
“Kalau ada pengunjuk rasa ditangkap, yang bertanggung jawab adalah Kapolresta, bukan kanit atau kasat. Bicara potensi kecelakaan karena ada ratusan polisi di situ, bisa dibilang tidak ada potensinya,” imbuhnya.
Selain Oegroseno, tim kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan sejumlah saksi ahli dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), yakni Prof. Ali Masyhar Mursyid dan Dr. Sucipto Hadi Purnomo. Keterangan para ahli diharapkan dapat memperkuat dalil pembelaan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
Di akhir pernyataannya, Oegroseno menyatakan siap membantu menyampaikan aduan, termasuk ke Propam Polri, apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum memasuki tahap tuntutan. Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Pati karena dinilai menyangkut kebebasan berpendapat dan batas kewenangan aparat dalam menangani aksi unjuk rasa. (Juri/Jurnal)












