Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ditangkap

referensi gambar dari (awsimages.detik.net.id)
referensi gambar dari (awsimages.detik.net.id)

Jurnalindo.com –  Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap rombongan bos rental mobil yang dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Kedua tersangka, EN (51) dan BC (37), adalah warga Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.

Penetapan Tersangka

“Sudah tersangka dan kami tahan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin saat dimintai konfirmasi oleh detikJateng lewat pesan singkat, Sabtu (8/6/2024). dilansir dari detik.com

Alfan menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam penganiayaan terhadap bos rental asal Jakarta, BH (52), yang akhirnya meninggal dunia.

“Kedua tersangka melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban BH yang meninggal dunia,” ungkap Alfan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula saat BH (52), warga Kemayoran, Jakarta Pusat, hendak mengambil mobil rentalnya yang hilang dan terlacak di Pati. BH mengajak tiga temannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), untuk mengambil mobil tersebut di Pati. Setibanya di lokasi yang ditunjukkan oleh GPS, mereka berniat mengambil mobil rental itu dengan menggunakan kunci cadangan.

Namun, saat membawa mobil tersebut, ada warga yang melihat dan mengira empat orang itu adalah maling. Alhasil, warga berdatangan dan memukuli korban.

“Berdasarkan keterangan SH dan saksi yang diperiksa, memang saat mengambil mobil langsung dengan kunci cadangan,” jelas Alfan.

“Di lokasi, ketika korban mengambil mobil dengan kunci cadangan, warga yang melihat kemudian meneriaki maling sehingga para korban dikejar dan terjadi pemukulan,” tambahnya.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Petugas kepolisian segera menindaklanjuti kejadian tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka. Kasus ini menyoroti bahaya main hakim sendiri dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan bijaksana.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik kejadian tragis ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa para pelaku pengeroyokan akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal atas tindakan mereka.

Kasus pengeroyokan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan sendiri tanpa mengetahui situasi yang sebenarnya. Kejadian ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *