Divonis Pengawasan, Munaji Terdakwa Perusakan Mobil Provos Bebas dari Lapas Pati

Jurnalindo.com, – Terdakwa kasus pengrusakan mobil dinas Provos Polres Grobogan saat aksi demonstrasi di Pati, Munaji bin Sutopo, resmi menghirup udara bebas pada Rabu (5/2/2026).

Munaji dikeluarkan dari Lapas Pati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan yang tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana pengawasan.

Penasihat hukum Munaji, Ahmad Wildan, mengatakan kliennya telah menjalani masa penahanan selama sekitar enam bulan. Usai putusan dibacakan, pihaknya langsung menjemput Munaji di Lapas Pati.

“Hari ini Pak Munaji bebas dan langsung kami ambil dari Lapas Pati. Kurang lebih sudah enam bulan menjalani penahanan,” ujarnya.

Menurut Wildan, majelis hakim mengesampingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun. Dalam putusannya, majelis lebih mempertimbangkan peran Munaji yang dinilai hanya turut serta dan terprovokasi dalam aksi tersebut.

“Dalam pembuktian terungkap bahwa klien kami hanya ikut membantu karena terprovokasi. Itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyatakan Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Majelis menjatuhkan pidana penjara enam bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan enam bulan,” terang Retno.

Majelis juga memerintahkan agar Munaji segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor dan tiga buah batu dikembalikan, serta terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Dengan putusan tersebut, Munaji resmi bebas namun tetap berada dalam masa pengawasan selama enam bulan ke depan. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *