Dituntut 10 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Dinilai Berbelit di Persidangan

Jurnalindo.com, – Dua terdakwa kasus dugaan pemblokiran jalan, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dituntut masing-masing 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2/2026).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut bergenda pembacaan tuntutan. Tim jaksa yang membacakan tuntutan terdiri dari Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, dan Ika Lusiana.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan dengan Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Anny Asyiatun menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai meresahkan masyarakat, bersikap berbelit-belit dalam persidangan, serta terdakwa Supriyono pernah dihukum sebelumnya.

“Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, kedua terdakwa berbelit dalam sidang, terdakwa satu (Supriyono) pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, keduanya sopan dalam persidangan,” ujar Anny di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi jalan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi jalan yang mengakibatkan bahaya lalu lintas,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar keduanya tetap ditahan.

Selain itu, jaksa juga meminta barang bukti berupa spanduk dan bendera dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang pribadi seperti telepon genggam dan mobil milik para terdakwa diminta untuk dikembalikan.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).

“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (25/2/2026) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa,”pungkas dia (juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *