Disperkim Pati Sebut Pembangunan Area Perumahan di Kawasan Hijau Sesuai Kebijakan Pemerintah

jurnalindo.com, Pati – Salah satu faktor terjadinya bencana alam seperti banjir yang sering menerjang beberapa daerah di Kabupaten Pati dikarenakan hilangnya kawasan hijau atau hutan di areal pegunungan Kendeng dan Muria.

Di beberapa titik lokasi, khususnya di area lereng timur gunung Muria di Kecamatan Gembong dan Tlogowungu, Pati saat ini sudah beralih fungsi menjadi area perumahan. Hal ini tentu saja mengurangi area resapan air di kawasan hutan, yang berpotensi menimbulkan longsor maupun banjir di area hilir.

Menanggapi adanya kawasan perumahan ini, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Suhartono mengatakan terkait pembangunan area perumahan di kawasan hijau sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

Pada prinsipnya, pemerintah telah menentukan areal mana saja yang diperolehkan untuk dialihfungsikan menjadi perumahan atau yang menjadi kawasan hutan hijau. Sehingga jika ada perumahan, Hartono menjelaskan bahwa perumahan tersebut sudah mengantongi izin dari pemerintah.

“Prinsipnya, pengembangan perumahan akan mematuhi aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Terkait perumahan formal berizin, selalu diawasi dengan perizinan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh MPP (Mall Pelayanan Publik) melalui OSS (Online Single Submission),” terangnya.

Dalam memberikan izin pembangunan kawasan perumahan, pihaknya pun tidak menentukan secara sepihak. Hartono mengatakan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bidang Tata Ruang. Rekomendasi dan pertimbangan dari tim teknis Penatagunaan Lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diperlukan untuk penataan kawasan perumahan yang tidak akan berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Tanpa izin itu (dari beberapa instansi) berarti perumahan itu ilegal karena tidak berizin,” tambahnya.

Pihaknya pun telah mengeluarkan larangan dan pembatasan pembangunan di lokasi yang berpotensi rawan bencana dan mengganggu ekologi.

Akan tetapi, pembangunan kawasan perumahan diharapkan tidak menghambat investasi, menghambat program sejuta rumah, dan tidak menghambat program rumah subsidi.

“Hanya permasalahannya perlu juga dipertimbangkan alternatif solusi yang tidak menghambat program pemerintah,” tutupnya. (Juri/Slmn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *