Jurnalindo.com, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah menertibkan mobil roda Empat plat hitam mangkal di dalam terminal Kembangjoyo pada Senin Pagi (27/5/2024).
Dalam penertiban ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah menerjunkan petugas kelapangan untuk melihat langsung kejadian tersebut. Setidaknya ada 4 mobil yang berhasil diberikan pengarahan.
Penertiban ini lantaran mobil tersebut bukan termasuk angkutan umum, sehingga tidak diperbolehkan mangkal untuk mencari penumpang di dalam terminal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui kasi Pengamanan dan Keselamatan Abdul rozak. Ia mengatakan bahwa yang diperbolehkan masuk terminal dalam mencari penumpang adalah plat kuning.
“penertiban kendaraan roda 4 plat hitam yang mangkal di dalam terminal kembang joyo karena itu tidak diperbolehkan,”ungkapnya
Dikatakan selain kendaraan umum dilarang ngetem atau mangkal di dalam terminal, tetapi pihaknya juga mempersilahkan untuk mencari penumpang asalkan tidak di dalam terminal.
“kami arahkan untuk tidak lagi berada di dalam kawasan terminal kembang joyo pati,”jelasnya.
Selain pelanggaran kejadian tersebut dapat menyebabkan gesekan antar angkutan lainnya, sehingga pihaknya dengan tegas melarang beroperasi di dalam terminal.
“silahkan mencari penumpang asalkan tidak di dalam terminal, karena hal itu bisa menimbulkan gesekan antar angkutan lainnya,”pungkas dia. (Juri/Jurnal)